KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM ( LEGAL ASISTANCE) DARI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO UNTUK PEMBANGUNAN EMBUNG DESA RANDEGAN

KEGIATAN PENDAMPINGAN HUKUM ( LEGAL ASISTANCE) DARI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO UNTUK PEMBANGUNAN EMBUNG DESA RANDEGAN

Rabu, 12 Oktober 2022. Bertempat di Pendopo Balai Desa Randegan TPK Desa Randegan melakukan pemaparan dalam kegiatan pendampingan hukum (legal asistance) oleh TIM KAsi Datun  Kejaksaan Negeri Purwokerto terhadap pelaksanaan kegiatan Pembangunan Embung Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Permintaan Pendampingan  oleh Pemerintah Desa Randegan Kepada Kejaksaan Ngeri Purwokerto. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Randegan Drs.H.Sarman dan dihadiri oleh Jajaran Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Kepala Desa Drs.H.Sarman Menjelaskan Tujuan pendampingan ini adalah untuk membantu meminimalisir terjadinya permasalahan hukum disetiap kegiatan pembangunan infrastruktur, khususnya di Pemdes Randegan 

Lokasi Pembangunan Embung Desa Tahap 1

Related Posts

Komentar