KEGIATAN BINWAS DARI FORKOMPINCAM KECAMATAN WANGON DI DESA RANDEGAN
RANDEGAN 04/11/2021 – Memasuki tahun anggaran 2022, Forkompincam yang dalam hal ini diwakili oleh Camat Wangon, Arif Efendi, Ap. M.Si melakukan Binwas terhadap Aparatur Pemerintah Desa Randegan Yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Randegan senin 01/11/2021 sampai dengan Kamis 04/11/2021.
Binwas kepada aparatur desa ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam arahannya Arif Efendi, Ap. M.Si bahwa Binwas terhadap peyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh aparatur desa, di desa merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPM Pemdes untuk melakukan. Sehingga, aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa hal prinsif yang dijelaskan oleh Arif, diantaranya terkait dengan tupoksi Aparatur Desa, administrasi pemerintahan desa terutama menyangkut masalah profil desa, sarana dan prasarana Kantor Desa dan administrasi Desa. Tata tertib aparatur desa dan jam kerja.
Arif menegaskan, tentang tata kelola APBDES agar desa dapat melaksanakan APBDESA dengan ketentuan yang berlaku. Alian, menambahkan kepada peserta agar desa segera menyusun RKP desa untuk program kegiatan tahun anggaran 2022. Dan RKPDES tersebut harus selaras dengan Permendagri 20 tahun 2018
Dalam Kunjungan Ke Desa Randegan, tim kecamatan menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa. “Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik,” terangnya.
Arif Efendi berharap kepada segenap aparatur desa untuk betul-betul mampu melaksanakan segala tanggung jawabnya sebagai perangkat desa. “Terlebih pemerintah pusat telah memberikan perhatian lebih khususnya tentang kesejahteraan aparatur desa dengan adanya kenaikkan Siltap daripada perangkat desa,” pungkasnya. (admin)